PROGRAM TAHUNAN (PROTA)
adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan
(SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar
seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh
siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus
dikuasai oleh siswa.
PROTA dibuat 1 kali untuk satu tahun ajaran atau sama dengan 2 semester.
Contoh PROTA :